Translate

Showing posts with label Kebijakan. Show all posts
Showing posts with label Kebijakan. Show all posts

Tuesday, 20 August 2013

STRATEGI BERTUMBUH (AGGRESSIVE STRATEGY)


STRATEGI BERTUMBUH (AGGRESSIVE STRATEGY)
PENGEMBANGAN SEKOLAH


BAB I
PENDAHULUAN


1.1.    Latar Belakang

Dalam kesempatan ini, kami ingin memperbincangkan strategi bertumbuh (Aggressive Strategy) dan kaitannya dengan pengembangan sekolah, khususnya sumber daya sekolah. Sumber daya yang dimiliki sekolah diharapkan dapat bersemangat untuk mendukung dan menjalankan atau melaksanakan apa yang sudah dituangkan kedalam visi dan misi sekolah. Warga sekolah yang memiliki kecakapan kerja dan punya etos kerja keras sangat diperlukan dalam pengembangan sekolah.
Keterlibatan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi sungguh sangat menentukan, utamanya dalam mengejar ketertinggalan bangsa ini dari bangsa-bangsa lain. Keberhasilan pembangunan itu sangat ditentukan oleh faktor manusia, dan manusia yang menentukan keberhasilan pembangunan itu haruslah manusia yang mempunyai kemampuan membangun. Kemampuan membangun hanya dapat dicapai melalui pendidikan[1]. Melalui kegiatan pendidikan formal dan non formal diharap
Selengkapnya...

Saturday, 27 April 2013

Kebijakan



KEBIJAKAN PERUBAHAN DAN PEMBAHARUAN KURIKULUM PENDIDIKAN 2013



BAB I
PENDAHULUAN


1.1.    Latar Belakang

Keterlibatan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi sungguh sangat menentukan untuk keberhasilan pembangunan. Kemampuan membangun hanya dapat dicapai melalui pendidikan[1]. Pendidikan dapat dilakukan melalui pendidikan formal dan non formal. Melalui upaya tersebut diharapkan dapat tumbuh kembang seluruh potensi sumber daya yang religius, penuh kesadaran, berkepribadian, cerdas, berkarakter, berperilaku serta memiliki kreativitas tinggi sehingga siap dan mampu serta proaktif untuk mengisi pembangunandan tantangan zaman yang selalu berubah.
Kondisi nyata saat ini yang dihadapi bangsa salah satunya adalah masih rendahnya mutu dan pemerataan pendidikan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan. Pada hal, untuk mengukur daya saing suatu bangsa dipengaruhi oleh tiga hal penting; pertama, tingkat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa; kedua, kemampuan manajemen suatu bangsa; ketiga, kemampuan sumber daya manusia.[2]
Bercermin dari keberhasilan pemerintah dalam meningkatkan standar minimal pendidikan warganya melalui wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun[3], kemajuan IPTEK, globalisasi dan semangat otonomi daerah, pemerintah mengeluarkan kebijakan standar minimal pendidikan warganya hingga jenjang pendidikan menengah atas (12 tahun)[4]. Kebijakan pemerintah ini merupakan upaya nyata untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui kesempatan akses dan pemerataan pendidikan pada masyarakat. Hal ini juga sebagai usaha dalam mencapai pendidikan yang bermutu, beradab, dan yang dapat memanusiakan manusia perlu memperhatikan prinsip pendidikan sepanjang hayat (lifelong education)  dan memperhatikan empat pilar (sendi) pendidikan, yakni[5]: (1) learning to know (belajar untuk mengetahui), (2) learning to do (belajar dengan berbuat), (3) learning to be (belajar menjadi seseorang), dan (4) learning to live together with to live others (belajar hidup bersama) dalam pelaksanaannya.
Menurut Bambang Indriyanto[6], upaya peningkatan mutu pendidikan secara konvensional terdapat kecenderungan selalu dikaitkan dengan ketersediaan sarana dan prasana pendidikan yang memadai, serta kompetensi guru. Pendapat tersebut tidak sepenuhnya salah, tetapi juga tidak sepenuhnya betul. Ada komponen lain yang jarang disentuh yaitu kurikulum. Lebih lanjut menurutnya, kurikulum merupakan instrumen strategis bagi upaya peningkatan mutu pendidikan.
Kurikulum sebagai instrumen peningkatan mutu pendidikan terdiri dari tiga entitas yaitu tujuan, metode, dan isi. Peningkatan kompetensi guru dan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan hanya akan memberikan makna bagi peserta didik jika diarahkan pada pencapaian tujuan pendidikan yang dirumuskan dalam kurikulum. Pada konteks Sistem Pendidikan Nasional rumusan tersebut dirumuskan pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL)[7]. Untuk menjamin agar SKL tersebut dapat dicapai maka kegiatan belajar mengajar tersebut dilengkapi dengan tujuh standar[8] lainnya yaitu standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar penilaian pendidikan.
 Kurikulum 2013 sebagai bagian dari intervensi peningkatan mutu pendidikan, tentu tidak bisa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan tujuh Standar Nasional Pendidikan (SNP). Sementara itu, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tetap menjadi bagian Kurikulum 2013 yang berbasis kompetensi. Satuan pendidikan tetap mempunyai kewenangan untuk mengembangkan kurikulum sendiri yang sesuai dengan kondisi satuan pendidikan tersebut.
Dalam strategi perubahan dan pengembangan kurikulum diperlukan sebuah dataran konseptual yang bersifat praktis maupun teoritis sehingga perubahan dan pengembangan kurikulum dapat diaplikasikan dan diimplementasikan dengan baik di setiap satuan pendidikan.
Selengkapnya...