Allan Setyoko : Masyarakat Harus Peduli
Jumat, 7 November 2014 16:47 WIB
TRIBUNJAMBI.COM - Menurut pengamat pendidikan Jambi Allan Setyoko, pada
undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 dinyatakan bahwa
masyarakat berperan aktif untuk membantu penyelenggaraan pendidikan di sekolah
agar bermutu. Hal itu juga dipertegas dalam Kepmendiknas nomor 44 tahun 2002
tentang dewan pendidikan dan komite sekolah.
Berbagai pungutan yang muncul di sekolah seharusnya berlandaskan dua hal
tersebut. Sekolah tentu telah merencanakannya dan memutuskannya setelah
diadakan rapat dengan orang tuasiswa.
Hanya saja sering kali undangan rapat yang diadakan sekolah, tidak banyak
dihadiri orangtua siswa dengan berbagai alasan. Sehingga tidak banyak orangtua
yang tahu dan mengerti terhadap pungutan yang sudah disepakati antara sekolah
dan orangtua.
Selengkapnya...